Sunday, March 24, 2019

Swasta Diperbolehkan Bangun Hunian TOD Berskema KPBU.





Bisnis.com, SURABAYA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembang swasta untuk membangun hunian berkonsep transit oriented development (TOD) atau hunian terintegrasi dengan transportasi publik serta memanfaatkan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dalam membangunnya.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa pemerintah terus mempersiapkan skema KPBU untuk mendorong penyediaan perumahan dan mempersilakan pengembang swasta untuk menawarkan proyeknya guna mendapatkan skema tersebut.
Hunian TOD bisa juga memanfaatkan KPBU. Itu sedang kami persiapkan. Kami harap pengembang swasta juga membangun TOD dan bukan hanya BUMN,” katanya pada acara peringatan puncak HUT Real Estate Indonesia (REI) ke-47 di Surabaya, Minggu (24/3/2019) malam.
KPBU perumahan adalah partisipasi sektor swasta dalam investasi penyediaan perumahan (khususnya rusunawa atau rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Skema ini sudah dijalankan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bendungan.
Khalawi mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penyediaan rumah dan tahun ini menargetkan pembangunan 1.250.000 rumah, atau meningkat dari target sebelumnya yang 1 juta unit.
Sebelumnya Wakil Sekjen DPP REI, Bambang Ekajaya menyambut baik ajakan PT KAI untuk membangun hunian berkonsep TOD di stasiun milik perusahaan kereta api tersebut.
Namun, dia berharap perlu ada payung hukum yang jelas dalam kerja sama tersebut. “Potensinya ini sangat besar, tetapi aturan mainnya harus clear, sehingga semua pihak pasti tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya.
Bambang berharap kerjasama yang ditawarkan PT. KAI kepada pengembang swasta harus dirincikan secara jelas agar konsumen atau pembeli TOD dapat memahami kepemilikan dan keberpihakan lahan.

No comments:

Post a Comment